Sunday, January 25, 2015

PEMPROV DKI DITENGARAI KURANG MEMPRIORITASKAN PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN



Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta sampai saat ini tak kunjung mensahkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan. Hal ini terungkap berdasarkan usulan raperda yang diajukan oleh eksekutif kepada legislatif sebagai Prolegda tahun 2015. Dari 24 raperda, tidak terdapat rancangan perda tentang kepemudaan. Padahal tuntutan adanya perda kepemudaan tersebut telah terus menerus didorong oleh para aktivis dan pimpinan organisasi pemuda di Jakarta.

Hal tersebut sangat disayangkan oleh Sahat Dohar Manullang, seorang Aktivis Pemuda di Jakarta, ketika ditanyai pendapatnya. Menurut Sahat, Perda Kepemudaan tersebut menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI untuk mensinergikan peningkatan pelayanan terhadap pembangunan kepemudaan mengingat begitu kompleksnya persoalan pemuda di Kota Jakarta.

“Permasalahan Kepemudaan di Jakarta itu sangat kompleks sehingga dibutuhkan segera landasan hukum untuk menyelesaikannya. Perda Kepemudaan akan menjadi kekuatan hukum dan landasan yang kuat bagi pemerintah provinsi dki jakarta dalam meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepemudaan. Kalau tidak disahkan juga, itu mengindikasikan keberpihakan dan kepedulian kepada Pemuda Jakarta kurang”, kata Sahat kepada Suara Jakarta (Senin, 22/12/14).

Masih menurut Sahat, yang saat ini Wakil Ketua DPD KNPI di Provinsi DKI Jakarta,  dengan adanya Perda Kepemudaan maka kordinasi berbagai sektor ataupun SKPD yang melaksanakan urusan pembangunan kepemudaan akan lebih terarah dan terkordinir. Apabila pembangunan kepemudaan terkordinir dengan baik maka efektifitas dan efesiensi dapat ditingkatkan karena program-programnya tepat sasaran. Dengan demikian, keberhasilan pembangunan kepemudaan di Jakarta pun dapat terukur dan terlaksana dengan baik.

“Pemerintah DKI Jakarta mempunyai beberapa SKPD yang mempunyai tanggung jawab dan urusan dalam pembangunan kepemudaan. SKPD tersebut selama ini masing-masing memprogramkan pelayanan kepemudaan tanpa kordinasi yang jelas sehingga program tindak lanjutnya pun tidak jelas. Disinilah pentingnya Perda Kepemudaan agar Pembangunan Kepemudaan di Jakarta dapat dilaksanakan secara terarah dan terukur”, tukas Sahat.

Sementara itu, menurut Undang-undang Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2009, pada pasal 11 disebutkan bahwa Pemerintah daerah mempunyai tugas menetapkan kebijakan di daerah serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan. Selanjutnya pada pasal 30 mewajibkan pemerintah untuk melakukan koordinasi strategis lintas sektor untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan. Koordinasi strategis lintas sektor tersebut meliputi: program sinergis antar sektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan pemuda, kajian dan penelitian tentang persoalan pemuda, kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan serta narkoba.

Mengingat pentingnya aturan tentang penataan urusan pembangunan kepemudaan ini, Sahat berpendapat meskipun pemerintah tidak mengusulkan Perda Kepemudaan, masih ada jalan untuk melahirkan Perda Kepemudaan di Tahun 2015. Sahat yang pernah menjadi Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) DKI Jakarta tersebut, mengusulkan agar DPRD DKI Jakarta menggunakan hak inisiatifnya dalam penyusunan Perda.

“Ada baiknya DPRD DKI Jakarta mendengarkan tuntutan dari para pimpinan organisasi kepemudaan di Jakarta yang secara terus menerus mengusulkan adanya perda kepemudaan. Karena itu, DPRD DKI Jakarta sebagai saluran aspirasi rakyat Jakarta dapat menggunakan hak inisiatif yaitu mengusulkan Perda Kepemudaan dan memasukkannya dalam Prolegda 2015”, pungkas Sahat.

Sumber:
http://suarajakarta.co/news/politik/pemprov-dki-kurang-prioritaskan-pembangunan-kepemudaan/
www.beritabatavia.com/detail/2014/12/22/6/23090/pemprov.dki.kurang.peduli.pembangunan.kepemudaan
http://citraindonesia.com/knpi-desak-ahok-sahkan-perda-kepemudaan/
http://korankota.co.id/index.php/web/berita/METRO-JAKARTA%20BARAT/11595/pemprov-dki-kurang-prioritaskan-pembangunan-kepemudaan
http://www.rmol.co/read/2014/12/22/184214/1/Ahok-Kurang-Peduli-pada-Pemuda-Jakarta
http://nemukabar.com/2014/12/pemprov-dki-ditengarai-kurang-memprioritaskan-pembangunan-kepemudaan.html
http://rakyatsulsel.com/ahok-kurang-peduli-pada-pemuda-jakarta.html

Thursday, December 18, 2014

Mengkritisi UU 23 Tahun 2014 dalam Penerapan Pembinaan dan Pengawasan Pemda


Mengkritisi UU 23/2014 dalam Penerapan Pembinaan dan Pengawasan Pemda
(Analisa Kinerja Sebuah Daerah Otonom Berdasarkan Pelaksanaan APBD)

Pelaksanaan APBD DKI Jakarta tahun 2014 adalah kinerja yang paling terburuk dalam catatan perjalanan tata kelola pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Bukan hanya dalam sejarah pemerintahan provinsi DKI Jakarta tetapi juga terburuk dalam realisasi APBD seluruh pemerintahan daerah di Indonesia. Penilaian ini berdasar pada penyerapan dan pendapatan APBD yang terealisasi sampai pada awal bulan desember. Penyerapan anggaran masih berada pada posisi 36,07 %. Sementara dalam hitungan minggu, pelaksanaan anggaran akan memasuki masa tutup buku. Apakah sisa waktu yang ada tersebut dapat menyerap 63,93 % sisa anggaran yang tersisa? Hal yang sangat tidak masuk akal!

Rendahnya penyerapan anggaran dan kinerja Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sudah terjadi pada tahun sebelumnya, Tahun Anggaran 2013. Sampai akhir November 2013, penyerapan anggaran berada pada posisi 55,2 %. Namun pada laporan akhir tahunan (LKPD) DKI Tahun 2013, realisasi penyerapan anggaran mencapai 82,23 % atau senilai 38,30 T dari 46,57 T. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, dalam pengelolaan APBD tersebut terdapat banyak permasalahan dan temuan ketidakwajaran. Dari realisasi belanja 38,30 T, terdapat 86 temuan yang nilainya mencapai 1,54 T. Temuan tersebut adalah: indikasi kerugian 85,36 M, potensi kerugian 1,33 T, kekurangan penerimaan 95,01 M dan 3E 23,13 M.

Berdasarkan penilaian dan pemeriksaan realisasi APBD Tahun 2013 dan akhir tahun 2014 (penilaian sementara), dapat disimpulkan bahwa: Pemprov DKI Jakarta memiliki kinerja rendah yang merupakan kejadian yang berulang pada tahun 2014.

Tentang realisasi APBD, rendahnya realisasi ataupun rendahnya kinerja dapat disebabkan beberapa faktor. Beberapa faktor yang sangat penting adalah, antara lain: 
  1. Perencanaan yang tidak akurat dari pemerintahan daerah dalam perencanaan pembangunan. 
  2. Lemahnya pembinaan, pengendalian dan pengawasan oleh Gubernur sebagai Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan, sesuai dengan tugas dan tanggungjawab melaksanakan urusan pemerintahan. 
  3. Kepemimpinan dan karakter Gubernur (Kepala Daerah) yang tidak mampu mendorong atau memotivasi perangkat dan aparatur daerah sebagai pelaksana pembangunan. 
  4. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. 
  5. Kelemahan perangkat dan aparatur dalam menterjemahkan instruksi yang diberikan pemimpin daerah dalam melaksanakan program yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, akibat rendahnya kinerja dan rendahnya realisasi APBD, dapat berdampak kepada beberapa hal. Dampak-dampak yang dimaksud diantaranya adalah:
  1. Tidak tercapainya pelaksanaan tugas urusan pemerintahan yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengurusi daerahnya sesuai dengan asas otonomi (yang menjadi kewenangan daerah) seperti yang tertuang dalam pasal 9 ayat 4 UU No 23 Tahun 2014.
  2. Kerugian bagi masyarakat karena tidak menikmati hak-hak secara maksimal atas peningkatan pelayanan peningkatan kesejahteraan, kesehatan, pendidikan dan hak-hak lainnya sesuai dengan yang diserahkan oleh pemerintah pusat dalam tugas urusan pemerintahan kepada Pemerintah Prov. DKI Jakarta (Pasal 12 UU No. 23 Tahun 2014).
  3. Pelaksanaan pembangunan daerah sebagai wujud pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, tidak terlaksana  secara baik dan tidak tercapai maksimal.
  4. Rendahnya penyerapan anggaran juga dapat berdampak kepada peredaran/ perputaran uang di masyarakat yang dapat menyebabkan terjadinya penurunan daya beli dan tingkat kenaikan inflasi yang makin tinggi.
Pada sisi yang lain, beberapa tanggapan dan pernyataan dari Gubernur tentang kinerja buruk tersebut sering ditanggapi dengan argumentasi yang tidak logis dan terkesan “ngawur”. Secara teori dan mekanisme tata kelola pemerintahan, argumentasi-argumentasi tersebut tidak tepat. Ambil beberapa contoh, sangat disayangkan dalam berbagai kutipan yang dilansir oleh media-media, Ahok sebagai Gubernur (Kepala Daerah) sering melemparkan pernyataan yang sifatnya merugikan. Selain pernyataannya yang merugikan, dari segi tindakan pun mencerminkan seorang pemimpin yang tidak mengayomi.

Beberapa pernyataan yang dimaksud diantaranya adalah seperti yang berikut ini: 
  1. Ketika ditanya wartawan tentang kinerja yang buruk, Ahok menjawab demikian: “saya baru menjabat tanyakan kepada Jokowi yang jadi gubernur sebelumnya”. Argumentasi seperti ini menandakan pemimpin yang berkarakter buang badan” atau melempar tanggung jawab. 
  2. Membuat prasangka buruk terhadap aparaturnya; “lebih baik tidak terserap daripada dikorupsi anggota saya”. Inipun menandakan kelemahannya dalam melaksanakan fungsi dalam pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap aparaturnya.
  3. Terkesan menyepelekan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi program pembangunan yang salah satunya adalah APBD. APBD merupakan sebuah perda yang diputuskan dan disahkan bersama DPRD. Argumen yang dimaksud seperti kutipan berikut: “itukan program siluman” atau “biarkan saja menjadi tabungan”
Fakta-fakta tentang pernyataan-pernyataan di atas dapat mengindikasikan atau menandakan karakter kepemimpinan Ahok sebagai kepala daerah dan kepala pemerintahan sangat lemah, emosional dan tidak memahami tugas kepala daerah dengan benar. Karena itu, patut diragukan kepemimpinan Ahok dalam membina, mengawasi perangkat daerah dan mengendalikan perjalanan sistem pemerintahan di daerah yang dipimpinnya.

Mengacu kepada hal-hal tersebut di atas, apabila kita kaitkan dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, maka ada beberapa hal yang harus disikapi dan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Pusat. Sesuai dengan yang tercantum dalam UU Pemda tentang fungsi dan wewenang Pemerintah Pusat serta tugas dan wewenang Kepala Daerah, maka semestinya ada tindakan yang diberikan kepada Gubernur dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah Pusat sudah sepantasnya melakukan dan memberikan pembinaan kepada Ahok dan Pemerintah Daerah.  Wujud pembinaan yang dimaksud tersebut adalah menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Alasan dari penerapan sanksi tersebut adalah menerapkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dengan tegas dan tanpa pengecualian. Dasar dari pemberian sanksi tersebut adalah Kemerosotan kinerja Pemerintah DKI Jakarta tahun 2014, yang saat ini dikepalai oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur dan Kepala Daerah serta status APBD DKI yang berada dalam status keadaan luar biasa (bandingkan dengan pasal 316 ayat 3 UU 23/2014).

Dasar dari pemberian sanksi adalah bentuk kewenangan dan tugas dari pemerintah pusat melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah (bandingkan dengan UU 23/2014 Pasal 7, 70 dan 382). Sedangkan bentuk dan mekanisme pemberian sanksi dapat mengacu kepada UU 23/2014 dan Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005. Sanksi dapat berupa administrasi, pembatalan pengangkatan pejabat, pembatalan kebijakan dan finansial bahkan pengambil alihan pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh Kementerian atau Lembaga yang berwenang.

Berdasarkan hal tersebut, maka sudah sepantasnya Pemerintah Pusat mengambil tindakan demi menegakkan dan menerapkan UU 23 Tahun 2014 yang baru saja ditetapkan untuk mengganti UU Pemda yang berlaku sebelumnya.

Sunday, February 22, 2009

sdm dalam unjuk rasa

Pengadilan Bukan Dagangan, di Mana Etika Jakgung Soal Soeharto?

Jakarta - Kedatangan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke RS Pusat Pertamina Jakarta, untuk membahas proses hukum Soeharto dinilai melecehkan lembaga kejaksaan. Sejumlah mahasiswa meminta Hendarman mundur.

"Kami menuntut Jaksa Agung mundur dari jabatannya, karena dia tidak punya etika dan moral," kata koordinator Forum Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara se-Jakarta Raya (FPMSU-JR), Sahat Dohar Manullang.

Hal itu dia sampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan gerbang pintu belakang Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2008).

Massa membawa sejumlah spanduk, antara lain bertuliskan "Di manakah etika dan moral jaksa agung?" dan poster yang bertuliskan "Pengadilan bukan dagangan" dan "Proses hukum tetap jalan".

Massa FPMSU-JR yang berjumlah sekitar 15 orang tiba pukul 14.15 WIB. Mereka tidak bisa berdemo di gerbang depan Kejagung karena ratusan pendemo lainnya telah memadati lokasi yang kerap dipakai berunjuk rasa.

Mereka menggelar orasi dan meneriakkan yel-yel. Aksi menggoyang pagar yang dirantai gembok juga dilakukan pendemo.

Menurut Sahat, kedatangan Hendarman yang bermaksud untuk menawarkan penyelesaian kasus hukum di luar pengadilan dinilai tidak beretika dan bermoral. Apalagi, lanjut dia, Hendarman tiba pada pukul 2 dinihari untuk membicarakan ganti rugi.

"Jaksa Agung sama saja telah melecehkan dan merendahkan wibawa lembaga Kejaksaan Republik Indonesia," ujarnya.

Hendarman Supandji datang ke RSPP pada Jumat 11 Januari 2008. Menurut Seskab Sudi Silalahi, kedatangan Hendarman merupakan perintah Presiden SBY. Hal itu terjadi karena keluarga Cendana, melalui mantan Wapres Try Sutrisno, meminta kasus yang membelit Soeharto diselesaikan malam itu juga.(fiq/sss)
Sumber:http://www.detik.com

sdm dalam megapolitan

JAKARTA (Suara Karya): Rencana pemberian bantuan untuk Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur (Bodetabekjur) sebesar masing-masing Rp 3 miliar dari Pemprov DKI Jakarta menjadi sorotan tajam di tengah kontroversi proyek megapolitan. Tapi Gubernur Sutiyoso membantah pemberian bantuan itu merupakan pelicin agar konsep megapolitan diterima oleh daerah.

"Pemprov DKI Jakarta sudah biasa membantu. Dan itu sudah lama berjalan," katanya usai menerima pengurus Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Jakarta, kemarin. Mantan Pangdam Jaya ini menegaskan, bantuan semacam ini sudah sering diberikan jauh sebelum konsep megapolitan dimunculkan.

Selain bantuan kepada daerah sekitar, hal serupa juga diakui sering diberikan kepada instansi vertikal seperti Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi. "Bantuan yang diberikan nilainya Rp 3 miliar untuk 8 wilayah," katanya. Bantuan tersebut diberikan untuk tingkat kabupaten dan kota.

Bang Yos -- sapaan akrab Sutiyoso -- juga menegaskan bahwa bantuan semacam itu sudah menunjukkan bukti pembentukan megapolitan akan menguntungkan daerah sekitar. Besar bantuan tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran DKI Jakarta. Menariknya, bantuan tersebut ternyata dialokasikan untuk kepentingan publik masing-masing daerah.

Rencananya bantuan itu dikucurkan pada April mendatang, antara lain untuk pembangunan gedung sekolah dan perbaikan jalan. Pemberian bantuan diserahkan melalui Badan Kerja Sama Antardaerah Jabodetabekjur. Bagaimana jika daerah menolak? Sutiyoso ternyata tidak akan memusingkan penolakan itu. "Kalau mereka menolak, tidak mau, ya dikembalikan saja, nggak masalah," katanya menukas.

Sementara itu, Ketua GMKI Jakarta Sahat Manullang, usai bertemu Sutiyoso, menyatakan mendukung konsep megapolitan jika benar membawa manfaat bagi warga Jabodetabekjur.

Senada dengan Sahat, Direktur Puskaptis Husin Yazid menyarankan agar Sutiyoso bergerak cepat memberikan penjelasan tentang megapolitan kepada para pemimpin daerah penyangga. "Muncul semacam ketakutan politis dari pemerintah daerah tentang pencaplokan. Walau sudah ditegaskan berkali-kali, Gubernur tetap harus langsung memaparkan konsep ini kepada para pemimpin daerah," katanya

Sumber:www.suarakarya-online.com

Search This Blog