DPRD DKI Jakarta beberapa hari yang lalu telah
menetapkan 17 rancangan peraturan daerah sebagai agenda Prolegda Tahun 2015. Dari
pembahasan Baleg, 24 raperda yang diusulkan oleh pemerintah, disetujui dan ditetapkan
13 raperda ditambah 4 raperda inisiatif DPRD menjadi program legislasi daerah.
Kordinator Komite Pemantau dan pemberdayaan
Parlemen Indonesia (KP3I) Jakarta, Sahat DM, menganjurkan agar raperda tersebut
segera disosialisasikan dan disebarluaskan. Dengan tersosialisasi secara luas, maka
masyarakat dapat terlibat aktif dalam memberi masukan.
“Raperda yang akan dibahas sebaiknya segera
disosialisasikan dan disebarluaskan. Dengan tersosialisasi secara luas ke
masyarakat, khususnya pihak yang terkait dari isi perda tersebut, mereka dapat mengetahui
dan mempunyai kesempatan memberi masukan”, ujar Sahat DM di Jakarta (23/1).
Sahat DM berharap agar setiap rancangan peraturan
daerah yang akan dibahas dapat diakses dengan mudah. Masyarakat harus
mendapatkan kemudahan untuk mengakses informasi isi rancangan perda secara
terbuka dan transparan. Keterbukaan dan transparansi ini sudah menjadi sebuah
keharusan mengingat adanya hak masyarakat tentang keterbukaan informasi publik.
“Website resmi yang dimiliki oleh DPRD maupun
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat digunakan menyebarluaskan rancangan perda
tersebut. Pengelola website DPRD harus aktif meng-update informasi di http://www.dprd-dkijakartaprov.go.id tersebut, karena merupakan satu-satunya media
dari DPRD DKI yang mudah untuk dijangkau dan diakses masyarakat”, pungkas Sahat
DM.
Menurut aturan perundang-undangan tentang
Pembentukan Perda, Permendagri No 1 Tahun 2014 Pasal 106 menyebutkan, Penyebarluasan dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak
penyusunan Prolegda, penyusunan Rancangan Perda, pembahasan Rancangan Perda,
hingga Pengundangan Perda. Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dilakukan untuk dapat
memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku
kepentingan
Sedangkan pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2010
sebagaimana telah diubah dengan Perda No 10 Tahun 2013, pada Pasal 46
dicantumkan: Masyarakat berhak untuk memperoleh atau mendapatkan informasi yang
jelas dan akurat terhadap rencana penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah dan berhak untuk menyampaikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
dalam pembentukan Peraturan Daerah baik pada tahap perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
Lihat beritanya di:
http://wartaharian.co/berita/11-metropolitan/21324-dprd-dki-dihimbau-sosialisasi-prolegda.html
http://korankota.co.id/index.php/web/berita/METRO-JAKARTA%20PUSAT/12415/dprd-dki-dihimbau-sosialisasi-prolegda
http://korankota.co.id/index.php/web/berita/METRO-JAKARTA%20PUSAT/12415/dprd-dki-dihimbau-sosialisasi-prolegda