Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta
sampai saat ini tak kunjung mensahkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan. Hal
ini terungkap berdasarkan usulan raperda yang diajukan oleh eksekutif kepada
legislatif sebagai Prolegda tahun 2015. Dari 24 raperda, tidak terdapat
rancangan perda tentang kepemudaan. Padahal tuntutan adanya perda kepemudaan
tersebut telah terus menerus didorong oleh para aktivis dan pimpinan organisasi
pemuda di Jakarta.
Hal tersebut sangat disayangkan oleh
Sahat Dohar Manullang, seorang Aktivis Pemuda di Jakarta, ketika ditanyai
pendapatnya. Menurut Sahat, Perda Kepemudaan tersebut menjadi landasan hukum
bagi Pemprov DKI untuk mensinergikan peningkatan pelayanan terhadap pembangunan
kepemudaan mengingat begitu kompleksnya persoalan pemuda di Kota Jakarta.
“Permasalahan Kepemudaan di Jakarta itu
sangat kompleks sehingga dibutuhkan segera landasan hukum untuk
menyelesaikannya. Perda Kepemudaan akan menjadi kekuatan hukum dan landasan
yang kuat bagi pemerintah provinsi dki jakarta dalam meningkatkan pembangunan
dan pelayanan kepemudaan. Kalau tidak disahkan juga, itu mengindikasikan
keberpihakan dan kepedulian kepada Pemuda Jakarta kurang”, kata Sahat kepada Suara
Jakarta (Senin, 22/12/14).
Masih menurut Sahat, yang saat ini Wakil
Ketua DPD KNPI di Provinsi DKI Jakarta,
dengan adanya Perda Kepemudaan maka kordinasi berbagai sektor ataupun
SKPD yang melaksanakan urusan pembangunan kepemudaan akan lebih terarah dan terkordinir.
Apabila pembangunan kepemudaan terkordinir dengan baik maka efektifitas dan
efesiensi dapat ditingkatkan karena program-programnya tepat sasaran. Dengan
demikian, keberhasilan pembangunan kepemudaan di Jakarta pun dapat terukur dan
terlaksana dengan baik.
“Pemerintah DKI Jakarta mempunyai
beberapa SKPD yang mempunyai tanggung jawab dan urusan dalam pembangunan
kepemudaan. SKPD tersebut selama ini masing-masing memprogramkan pelayanan
kepemudaan tanpa kordinasi yang jelas sehingga program tindak lanjutnya pun
tidak jelas. Disinilah pentingnya Perda Kepemudaan agar Pembangunan Kepemudaan
di Jakarta dapat dilaksanakan secara terarah dan terukur”, tukas Sahat.
Sementara
itu, menurut Undang-undang Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2009, pada pasal 11 disebutkan
bahwa Pemerintah daerah mempunyai tugas menetapkan kebijakan di daerah serta
mengoordinasikan pelayanan kepemudaan. Selanjutnya pada pasal 30 mewajibkan
pemerintah untuk melakukan koordinasi strategis lintas sektor untuk
mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan. Koordinasi strategis
lintas sektor tersebut meliputi: program sinergis antar sektor dalam hal
penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan
pemuda, kajian dan penelitian tentang persoalan pemuda, kegiatan mengatasi
dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan serta narkoba.
Mengingat pentingnya aturan tentang
penataan urusan pembangunan kepemudaan ini, Sahat berpendapat meskipun
pemerintah tidak mengusulkan Perda Kepemudaan, masih ada jalan untuk melahirkan
Perda Kepemudaan di Tahun 2015. Sahat yang pernah menjadi Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa
Kristen Indonesia (GMKI) DKI Jakarta tersebut, mengusulkan agar DPRD DKI
Jakarta menggunakan hak inisiatifnya dalam penyusunan Perda.
“Ada baiknya DPRD DKI Jakarta
mendengarkan tuntutan dari para pimpinan organisasi kepemudaan di Jakarta yang
secara terus menerus mengusulkan adanya perda kepemudaan. Karena itu, DPRD DKI
Jakarta sebagai saluran aspirasi rakyat Jakarta dapat menggunakan hak inisiatif
yaitu mengusulkan Perda Kepemudaan dan memasukkannya dalam Prolegda 2015”,
pungkas Sahat.
Sumber:
http://suarajakarta.co/news/politik/pemprov-dki-kurang-prioritaskan-pembangunan-kepemudaan/
www.beritabatavia.com/detail/2014/12/22/6/23090/pemprov.dki.kurang.peduli.pembangunan.kepemudaan
http://citraindonesia.com/knpi-desak-ahok-sahkan-perda-kepemudaan/
http://korankota.co.id/index.php/web/berita/METRO-JAKARTA%20BARAT/11595/pemprov-dki-kurang-prioritaskan-pembangunan-kepemudaan
http://www.rmol.co/read/2014/12/22/184214/1/Ahok-Kurang-Peduli-pada-Pemuda-Jakarta
http://nemukabar.com/2014/12/pemprov-dki-ditengarai-kurang-memprioritaskan-pembangunan-kepemudaan.html
http://rakyatsulsel.com/ahok-kurang-peduli-pada-pemuda-jakarta.html