Meskipun sempat dibayang-bayangi sanksi dari Mendagri, APBD DKI
Jakarta 2015 akhirnya dapat disahkan. Diketahui, Pemprov DKI telah
ditegur oleh Kemendagri atas keterlambatan pengesahan APBD yang tidak
sesuai dengan tenggat waktu. Menurut UU 23/2014, APBD disahkan
selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember.
Kordinator Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I)
Jakarta, Sahat DM, mengingatkan agar pelaksanaan APBD tersebut
dapatdirealisasikan Pemprov dengan maksimal. Selain maksimal dalam
pencapaian pendapatan, diharapkan maksimal dalam penyerapan. Lebih
penting lagi adalah meminimalisir kesalahan dan penyimpangan yang
mengakibatkan kerugian. Temuan-temuan BPK pada pelaksanaan anggaran
sebelumnya dijadikan pembelajaran supaya tidak mengulangi kesalahan pada
hal-hal yang sama.
“Sebelumnya, dua kali berturut-turut realisasi APBD rendah. Target
pendapatan dan penyerapan tidak maksimal. Semoga pada tahun ini
realisasi bisa mencapai di atas 95 persen. Gubernur dan Kepala Dinas
harus bekerja keras. DPRD juga harus maksimal melakukan pengawasan”,
kata Sahat DM dalam siaran persnya.
APBD DKI ditetapkan sebesar Rp. 73, 08 T. Dengan postur APBD DKI 2015
yang telah disahkan, sewajarnya Masyarakat Jakarta dapat merasakan
langsung manfaatnya. Program-program unggulan seperti mengatasi macet,
banjir, tersedianya sarana angkutan umum yang memadai dan nyaman,
pelayanan pendidikan dan kesehatan, penataan permukiman dan penyediaan
RTH harus dikelola dengan baik agar berdampak secara signifikan.
“APBD sebesar itu sudah seharusnya terasa langsung manfaatnya kepada
masyarakat. Rakyat Jakarta menantikan realisasi janji Jokowi-Ahok dulu
dalam konsep Jakarta Baru menyelesaikan masalah banjir, macet dan
permasalahan lainnya. Sampai saat ini belum terasa ada perubahan secara
signifikan, sementara masa kerja sudah lebih separuh berjalan”, pungkas
Sahat DM.