Tuesday, November 05, 2019

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN PEMILU

Tulisan ini telah dimuat di Kolom Detikdotcom dengan judul: Memperkuat Pengawasan Pemilu.
Link: https://news.detik.com/kolom/d-4107093/memperkuat-pengawasan-pemilu

Pemilu bagi Negara Indonesia adalah sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden yang pelaksanaannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permasalahan krusial yang dihadapi dalam penyelengaraan pemilu dari tahun ke tahun antara lain: Daftar Pemilih (proses pemutakhiran data pemilih), sistem pemilu (ambang batas dan alokasi kursi), keberpihakan (intervensi) rezim, pelanggaran dalam berkampanye, netralitas aparatur dan manipulasi perolehan suara.

Untuk mewujudkan sistem pemilu yang ideal bagi Negara Indonesia, telah diadakan beberapa kali perubahan Undang-undang yang mengatur Penyelenggaraan Pemilu. Bahkan pada UUD 1945 melalui amandemen yang telah dilakukan sebanyak 4 kali, di antaranya bertujuan untuk memperkuat landasan penyelenggaraan Pemilihan umum di Indonesia. Pada dasarnya, perubahan-perubahan yang dilakukan terhadap UUD dan UU tersebut adalah untuk meletakkan dasar-dasar pelaksanaan demokrasi (pemilu) yang ideal bagi Bangsa Indonesia.

Undang-undang yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 adalah UU No. 7 Tahun 2017. Undang-undang ini merupakan penggabungan dari 3 Undang-undang sebelumnya yang mengatur tentang Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Penyelenggara Pemilu. Kodifikasi (penggabungan) ketiga Undang-undang tersebut bertujuan untuk menyederhanakan sistem pemilu agar efektif dan efisien, serta menjamin konsistensi dan kepastian hukum dalam pengaturan penyelenggaraan pemilu Indonesia.

Dalam UU No 7 Tahun 2017, yang dimaksud dengan penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Ketiga lembaga ini mempunyai fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan pemilu, KPU dalam hal ini sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang melaksanakan pemilu, Bawaslu dalam hal ini sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu, dan DKPP adalah lembaga yang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Pengawasan

Menurut UU No 7 Tahun 2017, pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Yang dimaksud dengan pengawasan pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan (dikutip dari Perbawaslu No. 2 Tahun 2015).

Tujuan pengawasan pemilu adalah memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai pemilu secara menyeluruh; mewujudkan pemilu yang demokratis; dan menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pemilu.

Dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemilu, saat ini lembaga pengawas pemilu (Bawaslu) mempunyai struktur organisasi yang berada pada tingkat nasional hingga sampai kepada TPS yang mempunyai tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan tingkatannya. Bawaslu RI terdiri dari 5 orang anggota, Bawaslu Provinsi 5 atau 7 orang anggota, Bawaslu Kabupaten/ Kota 3 atau 5 orang anggota, Panwaslu Kecamatan 3 orang anggota, Panwaslu Kelurahan/ Desa 1 orang anggota dan Pengawas TPS 1 orang anggota pada setiap TPS.

Jumlah sumber daya manusia pengawas pemilu yang ada saat ini, dibandingkan dengan pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya telah mengalami peningkatan yang signifikan. Namun, apabila dikaitkan dengan tugas, fungsi, dan kewajiban kelembagaan maka sumber daya pengawas pemilu saat ini masih kurang dari yang diharapkan.

Terlebih jika dikaitkan dengan objek pengawasan pemilu, maka sumber daya manusia pengawas pemilu tidak seimbang dengan jumlah objek pengawasan pemilu tersebut. Perlu diingat bahwa pada Pemilu 2019, Partai Politik Peserta Pemilu Nasional dan Lokal ada sebanyak 20 partai yang akan memperebutkan 575 kursi DPR RI, 2.207 kursi DPRD Provinsi, 17.610 kursi DPRD Kabupaten/Kota dan 136 kursi DPD. Apabila semua parpol mencalonkan sesuai dengan jumlah kursi, maka ada ratusan ribu caleg

Dengan kekurangan sumber daya manusia pengawas pemilu tersebut, maka perlu ada strategi untuk dapat meng-cover seluruh objek pengawasan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Solusi Alternatif

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu adalah pengawasan penyelenggaraan pemilu yang melibatkan masyarakat secara luas dalam mengawasi jalannya tahapan pemilu. Pengawasan partisipasi masyarakat dapat menjadi solusi alternatif bagi Lembaga Pengawas Pemilu untuk menggerakkan seluruh potensi masyarakat dalam pengawasan pemilu agar berjalan lancar dan sukses.

Menurut Perludem, adanya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu adalah bentuk dari penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya. Kegiatan pengawasan/pemantauan ini juga merupakan upaya kontrol dari publik untuk menjaga suara dan kedaulatan rakyat di dalam penyelenggaraan negara.

Dari sisi peraturan perundangan, menurut UU No 7 Tahun 2017, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu diperlukan dalam rangka melakukan pencegahan pelangggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu. Dengan demikian pengawasan partisipatif masyarakat dijamin dan diatur dalam undang-undang.

Bentuk partispasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dapat dilakukan dengan pemantauan, penyampaian laporan awal dan/atau informasi awal temuan dugaan pelanggaran, kajian, pengawasan kampanye pengawasan, dan bentuk-bentuk lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, berdasarkan pemikiran terbatasnya sumber daya lembaga pengawas pemilu, masih banyaknya pelanggaran pemilu dan mandat yuridis, maka Bawaslu dengan jajarannya perlu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu adalah mendorong secara aktif agar masyarakat tersadarkan untuk terlibat dalam pengawasan pemilu; menyediakan informasi yang memadai untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang pengawasan pemilu; menyiapkan sarana atau fasilitas yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, pengaduan, dan/atau laporan pelanggaran pemilu.

Search This Blog